Suaradiksi.com, Banda Aceh – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 5 kilogram dalam tiga kasus terpisah. Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi penyimpanan sabu dalam koper hingga menyembunyikannya di balik pakaian dalam.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan kejelian petugas Avsec dalam memantau pergerakan mencurigakan di area bandara,” ungkap Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, Rabu (21/5).
Tiga Kasus Berbeda, Satu Tujuan: Jakarta
Kasus pertama terungkap pada Kamis (8/5) saat pemeriksaan X-Ray. Tersangka MD (24), warga Bireuen, tertangkap membawa 2 kg sabu yang disembunyikan dalam delapan kantong plastik di dalam koper. Ia memiliki tiga boarding pass sekaligus dengan tujuan Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.
Kasus kedua terjadi pada Senin (12/5). Tersangka AG (41), warga Bogor, ditangkap di ruang tunggu Bandara SIM dengan sabu seberat 1 kg yang hendak dibawa ke Jakarta. Masih di hari yang sama, petugas kembali mengamankan RH (21) asal Lhokseumawe, yang membawa 2 kg sabu juga dengan tujuan Jakarta.
“MD menyimpan sabu dalam koper, sementara AG dan RH menyembunyikannya dalam celana dalam,” jelas AKBP Henki.
Kurir dengan Upah Menggiurkan
MD mengaku telah berhasil menyelundupkan sabu seberat 500 gram ke Lombok pada November 2024 dan dijanjikan upah Rp60 juta per kilogram untuk aksi kali ini. AG, yang baru pertama kali menjadi kurir, dijanjikan Rp40 juta. Sedangkan RH pernah sukses mengantar sabu dari Medan ke Padang pada Februari 2024, dengan imbalan sebesar Rp120 juta untuk dua kilogram.
Tiga Pemberi Perintah Masuk DPO
Polresta Banda Aceh juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini:
MR, warga Kota Juang, Bireuen, sebagai pemberi tiket kepada MD.
M, warga Samalanga, Bireuen, sebagai pemberi sabu kepada AG.
E, warga Lhokseumawe, yang menyerahkan tiket kepada RH.
“Para tersangka hanya bertindak sebagai kurir. Tim kini tengah memburu tiga DPO tersebut,” tambah Henki.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.