Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengungkap tiga kasus besar kejahatan yang meresahkan masyarakat, yakni dua kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (20/5/2025) sore, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.
“Tiga kasus yang kami ungkap hari ini terdiri dari dua penipuan bermodus dokumen kendaraan palsu, dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor oleh jaringan lintas provinsi,” ujar AKBP Ahzan dalam keterangannya kepada media.
Penipuan Jual Beli Mobil dengan Dokumen Palsu
Kasus pertama melibatkan tersangka HG (29), warga Desa Nibong, Aceh Utara. HG ditangkap setelah menjual mobil Toyota Avanza putih kepada seorang agen jual beli mobil menggunakan STNK dan BPKB palsu. Korban baru menyadari penipuan tersebut setelah melakukan pengecekan dokumen ke Samsat, sementara transaksi telah tuntas senilai Rp176 juta.
Modus Duplikat Nomor Rangka, Dokumen Palsu dari Luar Provinsi
Kasus kedua juga terkait pemalsuan dokumen. Tersangka TM, warga Banda Aceh, memalsukan dokumen dengan menyalin nomor rangka dan mesin mobil, lalu mengirim data ke Lampung untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu.
Setelah kembali ke Aceh, dokumen tersebut digunakan untuk menjual mobil Toyota Innova hitam seolah-olah legal. Kapolres mengingatkan pemilik usaha rental dan jual beli mobil untuk lebih teliti terhadap legalitas kendaraan.
Sindikat Curanmor dan Penadah dari Sumatera Utara
Kasus ketiga berhasil membongkar jaringan curanmor yang melibatkan enam pelaku, termasuk dua penadah berinisial PR dan EK dari Sumatera Utara. Modus pencurian dilakukan dengan kunci T dan alat besi runcing. Salah satu pasangan pelaku, BR dan FW asal Muara Dua, Lhokseumawe, diketahui sudah beroperasi sejak awal 2025.
Seorang pelaku lainnya, AL, yang masih berstatus pelajar dan merupakan residivis, juga ditangkap usai melakukan pencurian di Kecamatan Banda Sakti. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti mobil, sepeda motor, dokumen palsu, kunci T, serta rekaman CCTV.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Warga
Para pelaku dijerat dengan pasal pemalsuan dan pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan bermotor,” tutup AKBP Ahzan.