Suaradiksi.com. Meulaboh - Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil SH menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada tiga ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Prosesi penyerahan yang didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Fachri Idris tersebut berlangsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Kamis 15 Mei 2025.
Adapun tiga almarhum penerima santunan adalah Azhar dari Satpol PP dan WH, Abdul Hadi dari perangkat desa Kuala Bubon, serta Nurdin yang merupakan tenaga kontrak di Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh Barat. Ketiganya masing-masing menerima santunan Jaminan Kematian secara simbolis sebesar Rp42 juta.
Sementara itu, periode tahun 2024 hingga sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak Rp15.651.024.650 telah dibayarkan klaim peserta di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil SH menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjalankan program untuk melindungi para pekerja di wilayah tersebut.
"Kedepannya, Pemkab Aceh Barat akan terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal melindungi pekerja, baik pekerja formal maupun informal,"katanya.
Said Fadheil SH berharap, kolaborasi ini bisa terus diperkuat demi menjamin perlindungan tenaga kerja, khususnya Non-ASN di Aceh Barat.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja. Kolaborasi seperti ini perlu terus kita kuatkan agar semakin banyak yang merasakan manfaatnya,” ujar Wakil Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menyampaikan bahwa penyerahan santunan Jaminan Kematian ini adalah bentuk nyata dari hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali.
“Pemberian santunan ini bukan hanya bentuk kepedulian, tetapi juga bagian dari amanah undang-undang untuk memastikan bahwa setiap pekerja, termasuk Non-ASN dan aparatur gampong, memiliki hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Fachri.
Ia menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya telah mencatat sekitar 4.800 aparatur gampong dan 2.800 tenaga Non-ASN di Aceh Barat yang telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah ini merupakan hasil kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui penganggaran dari APBK.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang secara aktif mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja di lingkungan pemerintahan daerah. Ini langkah penting dalam menciptakan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja dan keluarganya,” tambah Fachri.
Fachri juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas cakupan kepesertaan, termasuk untuk pekerja sektor informal dan rentan yang masih belum terjangkau program jaminan sosial.
“Kami terbuka untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, perusahaan, maupun komunitas, agar semakin banyak pekerja yang bisa merasakan manfaat dari program ini,” tutupnya.
Penyaluran santunan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.