Iklan

Hariadi, Terpidana Korupsi PT RS Arun, Resmi Dikirim ke Lapas Lhokseumawe

Redaksi
17 Desember 2024
Last Updated 2024-12-17T08:27:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Petugas kejaksaan mengeksekusi tersangka korupsi RS Arun Lhokseumawe ke Lapas Lhokseumawe, Rabu 17 Desember 2024.

Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan eksekusi terhadap Hariadi, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 hingga 2022.


Eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Oktober 2024, serta Surat Perintah Kepala Kejari Lhokseumawe Nomor PRIN-1825/L.1.12/Ft.1/12/2024 tertanggal 12 Desember 2024.  


Proses eksekusi berlangsung lancar di Kantor Kejari Lhokseumawe pada Selasa 17 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Hariadi hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.  



Dalam putusan Mahkamah Agung, Hariadi dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Hariadi akan menggantinya dengan kurungan tambahan selama 6 bulan.  


Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, Hariadi langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk mulai menjalani masa hukumannya.  


Kepala Kejari (Kajari) Lhokseumawe Feri Mupahir menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini adalah bukti nyata komitmen institusinya dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. 


“Eksekusi ini adalah wujud dari upaya kami untuk memastikan penegakan hukum yang tegas, terutama dalam kasus yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.


Feri Mupahir berharap langkah tersebut menjadi peringatan bagi siapa saja agar tidak melakukan korupsi yang dapat merusak tatanan pemerintahan dan masyarakat.  


"Kami tegaskan bahwa Kejari Lhokseumawe akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku,"katanya.


Sementara itu, tersangka lainnya yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada hari yang sama, namun pihaknya menunggu rekomendasi tim kesehatan setelah pemeriksaan kesehatan nanti.


"Tersangka Hariadi sudah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, sehingga langsung dieksekusi, sementara tersangka Suadi Yahya masih akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,"tutupnya.


Sebagai informasi, MA menetapkan putusan kasasi untuk terdakwa Hariadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi 5562 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan itu, MA menyatakan terdakwa Hariadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan subsider.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan”.



MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Hariadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16.868.190.124,00 (Rp16,8 miliar lebih), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Sedangkan putusan kasasi terhadap terdakwa Suaidi Yahya ditetapkan MA pada Selasa, 15 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi: 6971 K/PID.SUS/2024. Dalam putusan itu, MA menyatakan terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan”.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl