Iklan

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal, Dukung Implementasi Asta Cita

Redaksi
12 Desember 2024
Last Updated 2024-12-12T08:48:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai, sekaligus mempublikasikan capaian penindakan selama tahun 2024 yang berlangsung di kantor setempat, Kamis 12 Desember 2024.

Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai, sekaligus mempublikasikan capaian penindakan selama tahun 2024.  


Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, dengan format hybrid (luring dan daring) melibatkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, termasuk KPPBC TMP C Sabang, Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, dan Langsa. Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, memimpin langsung acara yang diselenggarakan di halaman Kanwil Bea Cukai Aceh.  


Bea Cukai Lhokseumawe turut berpartisipasi dengan memusnahkan barang-barang yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), khususnya Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal hasil penindakan periode Maret 2023 hingga November 2024.  


Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari barang yang melanggar peraturan.


"Hari ini, kami memusnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai milik negara. Kegiatan ini mencerminkan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.  


Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 946.325 batang rokok ilegal dengan nilai total Rp1.189.348.750. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp1.164.926.075. Pelanggaran yang ditemukan antara lain:  

1. Rokok tanpa pita cukai,  

2. Rokok dengan pita cukai palsu, dan  

3. Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.  


Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran yang aman dan ramah lingkungan, sesuai prosedur yang berlaku. Acara ini dihadiri oleh aparat penegak hukum, termasuk Polri, BNN, Kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, dan media massa.  


Tujuan kegiatan ini meliputi:  

1. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai,  

2. Perlindungan masyarakat dari barang ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan, serta  

3. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendukung produk legal yang berkontribusi pada penerimaan negara.  


Agus Siswadi menambahkan bahwa pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan meningkatkan edukasi masyarakat. "Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait peredaran barang ilegal," tegasnya.  


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen untuk terus memberantas barang kena cukai ilegal demi mewujudkan perekonomian yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.  

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl