Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Eksekusi Cambuk bagi pelanggar hukum jinayat, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 bertempat Jln Goa Jepang, komplek berakhlak MHM - TIMS, Gp, Blang panyang Kec, Muara Satu, 25/11/2024.
Acara tersebut disaksikan warga binaan berakhlak dan warga setempat, turut hadir juga unsur pemerintahan kota Lhokseumawe dan stakeholder lainnya.
Tersangka yang dieksekusi cambuk tersebut 9 orang pelanggar hukum jinayat judi online sedangkan 1 orang pelanggar pelecahan seksual dan 1 orang lagi pelanggar pemerkosaan anak dibawah umur.
Jumlah terdakwa hukum cambuk sebanyak 11 orang, 9 diantaranya terkait judi online dengan variasi hukuman cambuk 3 kali atau pun 5 kali, sedangkan pelanggar pelecehan seksual dicambuk 15 kali, dan yang terakhir pemerkosaan anak dibawah umur itu dicambuk sebanyak 140 kali, setelah eksekusi ini selesai mereka semua akan dipulangkan dan terus dibina ikut pengajian masyarakat dengan harapan hukuman yang telah dijalankan bisa menjadi pembelajaran,"kata Heri Maulana
Harapan Heri Maulana terhadap tersangka yang telah menerima sangsi cambuk menjadi pembelajaran kedepannya, sedangkan yang lain jangan melakukannya.| Afrijal, Kontributor Lhokseumawe