Suaradiksi.com. Aceh Utara - Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RPAPB) Kabupaten Aceh Utara, menjadi Rp2.683.722.131.137 atau 2,683 triliun lebih.
Hal itu terungkap pada penyampaian nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RPAPB) Kabupaten Aceh Utara tahun 2024, Selasa (20/8/2024).
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, diwakilkan Plh Sekda, Fauzan menyerahkan rancangan tersebut kepada Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat pada rapat paripurna ke 10 masa persidangan II tahun 2024 DPRK Aceh Utara.
Disebutkan, total belanja direncanakan menjadi Rp2.683.722.131.137,-. Ini terjadi peningkatan 4,49 persen bila dibandingkan dengan total anggaran belanja sebelumnya sebesar Rp2.568.367.632.187,-.
Peningkatan tidak terlepas dari memanfaatkan dana Silpa tahun 2023 yang harus digunakan dalam tahun berjalan. Maka dalam APBK Aceh Utara tahun anggaran 2024 terjadi perubahan asumsi pada pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam KUA.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat membuka persidangan. Sementara penyerahaan rancangan perubahan APBK mewakili Pj Bupati Aceh Utara, oleh Plh Sekdakab Fauzan. Turut menyaksikan Ketua Panitia Anggaran Anwar Sanusi dan Sekwan Fakruradhi.
Pada rapat paripurna tersebut, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat mengatakan bahwa berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Utara tanggal 19 Agustus 2024, telah menetapkan bahwa Rapat Paripurna ke- 10 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2024, dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.
Panitia Musyawarah DPRK telah memberikan batasan waktu pembahasan Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024, yang dimulai dari tanggal 20 s/d 22 Agustus 2024.
Arafat menyebutkan bahwa mengingat waktu yang diberikan oleh Panitia Musyawarah dalam rangka Pembahasan Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024 kepada Panitia Anggaran maupun Gabungan Komisi selama 3 (Tiga) hari. Oleh karenanya diharapkan kepada Plh SEKDA Aceh Utara agar selama pembahasan dilakukan agar semua SKPK yang terlibat, tetap berada di tempat dan tidak melakukan perjalanan Dinas keluar Kota terlebih dahulu serta dapat mendampingi Tim Anggaran DPRK Aceh Utara.
"Penelitian dan Pembahasan yang akan dilakukan oleh Panitia Anggaran maupun Gabungan Komisi, baik secara sepihak maupun dua pihak bersama TAPK, diharapkan agar memperoleh hasil yang maksimal dan semua permasalahan dapat diselesaikan,"katanya.
[Adv]