Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Redaksi
09 Mei 2025
Last Updated 2025-05-09T04:54:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Suaradiksi.com. Meulaboh - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 


JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.


Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.


Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.


Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.



Ditempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sangat relevan dengan kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat di wilayah Meulaboh dan sekitarnya.


“Banyak peserta kami yang tinggal di daerah terpencil, sehingga kehadiran fitur klaim digital ini memberikan dampak besar. Mereka tidak lagi perlu menempuh perjalanan jauh untuk mencairkan manfaat JHT. Cukup dari rumah, cukup dari ponsel,” ujar Fachri.




Fachri juga menambahkan bahwa pihaknya secara aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pekerja dan pemberi kerja mengenai penggunaan aplikasi JMO.


“Kami di cabang Meulaboh telah membentuk tim layanan digital keliling untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan JMO. Bahkan kami membuka layanan edukasi di tempat-tempat umum, seperti pasar, terminal, dan kantor desa,” lanjutnya.




Menurut Fachri, tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan ini menunjukkan bahwa transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan sudah berada di jalur yang tepat. Ia menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan yang tidak hanya mudah diakses, tetapi juga berorientasi pada kenyamanan dan kepuasan peserta.



Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan bagian dari strategi service excellence BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan, ke depan fitur ini akan terus dikembangkan, termasuk untuk jenis layanan lainnya.


BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi JMO agar bisa merasakan manfaatnya secara langsung. Dengan JMO, peserta bisa Kerja Keras Bebas Cemas, karena semua urusan ketenagakerjaan kini ada di genggaman.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl