Iklan

Yayasan Tamora di Bawah Satpol PP Lhokseumawe Diduga Lakukan Penggalangan Dana Tanpa Izin

Redaksi
10 Desember 2024
Last Updated 2024-12-10T04:45:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Yayasan Tarbiyah Moral dan Akhlak (Tamora), yang disebut-sebut berada di bawah naungan Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, diduga melakukan penggalangan dana tanpa memiliki izin resmi dari Kementerian Sosial RI.


Aktivitas penggalangan dana tersebut melibatkan sumbangan berupa pakaian, sembako, infak, dan sedekah untuk berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti anak terlantar, pecandu narkoba, tuna wisma, hingga penderita gangguan jiwa (ODGJ).  


Informasi tentang penggalangan dana ini tersebar melalui pesan digital yang mengajak masyarakat untuk menyumbang secara langsung maupun melalui rekening atas nama Yayasan Tamora. Dalam pesan tersebut, masyarakat juga diajak untuk mendaftarkan santri ke Tamora atau menghubungi kontak yang disediakan untuk proses pengambilan donasi.  


Melalui pesan tersebut, Yayasan Tamora menjelaskan bahwa donasi yang diterima akan digunakan untuk membantu rehabilitasi moral dan akhlak bagi berbagai kelompok masyarakat yang menghadapi permasalahan sosial, seperti:  

- Kenakalan remaja  

- Pecandu narkotika  

- Yatim/piatu dan anak terlantar  

- Depresi  

- Tuna wisma  

- Pelanggar syariat Islam  

- Jompo dan penderita penyakit sosial lainnya  


Dana yang disalurkan dapat langsung ditransfer ke rekening Bank Aceh atau BCA Syariah atas nama Yayasan Tamora.  


Namun, berdasarkan laporan dari sejumlah pihak, Yayasan Tamora belum memiliki izin resmi untuk melakukan penggalangan dana publik. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penggalangan dana seperti ini wajib memiliki izin dari pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah atau lembaga terkait seperti Dinas Sosial.  


“Sesuai aturan, setiap yayasan atau lembaga yang ingin menggalang dana dari masyarakat harus mengajukan izin resmi. Jika tidak, aktivitas tersebut dapat dianggap melanggar hukum,” ujar salah seorang pengamat hukum di Lhokseumawe, Selasa 10 Desember 2024.

  

Pemerintah Kota Lhokseumawe pun diminta untuk segera memberikan klarifikasi terkait status dan legalitas Yayasan Tamora, termasuk memastikan apakah yayasan tersebut memang berada di bawah naungan Satpol PP.  



Masyarakat Lhokseumawe pun memberikan tanggapan beragam terkait informasi ini. Beberapa pihak mengapresiasi niat baik Yayasan Tamora untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, namun menekankan pentingnya transparansi dan legalitas.  


“Kegiatan sosial seperti ini memang mulia, tetapi harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” kata Fauzan , warga Lhokseumawe.  


Pihak berwenang diharapkan segera memeriksa legalitas penggalangan dana oleh Yayasan Tamora. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas penggalangan dana tersebut berpotensi dihentikan, dan yayasan dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.  


Sementara itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyalurkan donasi dan memastikan bahwa lembaga atau yayasan yang menerima sumbangan memiliki izin resmi dan transparansi dalam pengelolaan dana.


Wartawan suaradiksi.com telah berupaya menghubungi Plt Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana via pesan WhatsApp dan telpon, namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.


Untuk diketahui, kegiatan penggalangan dana yang dilakukan oleh yayasan atau organisasi sosial harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). 


Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Yayasan yang ingin menggalang dana wajib mengajukan izin PUB ke instansi yang berwenang.


Kementerian Sosial untuk penggalangan dana berskala nasional dan Dinas Sosial Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk kegiatan berskala daerah.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl