![]() |
Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Edwardo, S.H.,M.H saat diwawancarai awak media, Senin 9 Desember 2024. |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mencatat tiga penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kota Lhokseumawe yang menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2024.
Berbagai kasus besar terkait dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sepanjang tahun 2024 yakni pengadaan tanah untuk relokasi kuburan tahun anggaran 2022, pembangunan rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021-2022 dan pembangunan gedung mutu pendidikan tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H mengatakan bahwa ketiga kasus korupsi tersebut dua diantaranya sudah masuk ke tahap penyidikan yakni pengadaan tanah untuk relokasi kuburan tahun anggaran 2022, pembangunan rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021-2022.
"Sementara untuk kasus pembangunan gedung mutu pendidikan tahun anggaran 2020 masih tahap penyelidikan sejak 18 Oktober 2024,"kata Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama S.H.,M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Edwardo, S.H.,M.H di Lhokseumawe, Senin 9 Desember 2024.
Dikatakan Kajari Lhokseumawe, kasus pengadaan tanah untuk relokasi kuburan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk relokasi kuburan dari Gampong Kuta Blang ke Gampong Alue Lim di Kecamatan Blang Mangat dengan indikasi kerugian negara yang signifikan. Proses penyidikan dimulai pada 22 Februari 2024
Sementara, kasus pembangunan rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021-2022 menjadi perhatian, dengan penyidikan dimulai pada 8 Agustus 2024.
Selain itu, kata Feri Mupahir, pihaknya juga sedang melakukan penuntutan terkait kasus pembayaran biaya pemungutan pajak (PPJ) Tahun Anggaran 2018-2022 memasuki tahap penuntutan dengan terdakwa empat terdakwa, yang masih menunggu putusan kasasi.
"Perkara ini mengakibatkan kerugian kerugian negara Rp3,1 miliar. Kemudian ada satu perkara kepabeanan yang juga sedang menunggu putusan kasasi,"ujarnya.
Feri Mupahir menyebutkan, kasus penyalahgunaan keuangan RS Arun Lhokseumawe menjadi kasus yang menarik perhatian publik dengan kerugian negara Rp44,9 miliar yang melibatkan dua pejabat tinggi, yaitu Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur RS Arun Hariadi. Perkara tersebut masih menunggu putusan kasasi.
Kasus-kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan sehingga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dapat kembali pulih.
Dalam memperingati Hari Anti Korupsi sedunia tahun 2024, Kajari Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat terutama para pejabat negara, untuk mengatakan tidak pada korupsi. “Kita memberikan semacam pencerahan hukum kepada masyarakat, tentang bahayanya korupsi ini,” ungkap Feri Mupahir.
Dirinya berharap dengan adanya kesadaran masyarakat perkara korupsi dapat ditekan, serta berharap partisipasi masyarakat untuk mendukung penegakan hukum khususnya penanganan kasus korupsi.