Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Satu unit ruko milik Mirzali Saputra, 48 tahun, warga di Jalan Panglateh Desa Simpang IV, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, terbakar pada, Selasa 3 September 2024.
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 07.00 WIB tersebut menghanguskan seluruh bagian ruangan di lantai dua bangunan dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan bahwa dari keterangan saksi pemilik rumah diketahui api berasal dari lantai dua, sementara untuk penyebabnya diduga akibat arus pendek listrik.
"Api baru dapat dipadamkan satu jam kemudahan setelah tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian,"katanya.
Dikatakan Zul Akbar, beruntung api cepat dijinakkan sehingga tidak menyebar ke bangunan lainnya. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, namun kerugian mencapai Rp80 juta.
"Untuk memastikan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan tim pemadam kebakaran, namun dugaan sementara akibat arus pendek listrik,"tutup Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar. (Red)