![]() |
Masyarakat Desa Peunaga Pasie, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat mengutip batubara yang tercecer. Foto : Ist |
Suaradikisi.com. Aceh Barat - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh Taufik menyebutkan bahasa ceceran batubara di pesisir pantai Aceh Barat belum dapat diatasi secara maksimal.
"Ceceran batubara di pesisir pantai Aceh Barat ini belum bisa dicegah atau dihindari. Apalagi lokasi pelabuhan tersebut berbatasan langsung dengan laut lepas,"kata Taufik di Aceh Barat, Selasa 3 September 2024.
Kondisi tersebut , kata Taufik, mengakibatkan terjadinya ombak besar dan angin kencang, sehingga batubara tersebut tumpah berceceran di pinggiran pantai.
“Ke depan perlu dilakukan pemetaan kondisi bawah laut di sekitar jetty batu bara, agar kita dapat mengetahui arah batubara yang berceceran tersebut,” kata Taufik.
Taufik menerangkan, pada hasil rapat 11 Juli 2023 di kantor Gubernur Aceh, pihaknya telah menyepakati antara Pemkab Aceh Barat dengan PT Mifa Bersaudara, PLTU 1 dan 2 Nagan Raya.
"Adapun kesepakatan tersebut yakni apabila terdapat tumpahan atau ceceran batu bara, maka PT Mifa bersaudara, PLTU 1 dan 2 Nagan Raya bertanggung jawab untuk membersihkan di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Komisi III DPRK Aceh Barat dan Komisi III DPRK Nagan Raya. Saat ini batubara tersebut berada di stockpile PT Mifa Bersaudara,” sebit Taufik.
Dikatakan Taufik, keterlibatan masyarakat mengumpulkan batu bara yang mencemari pantai diperbolehkan, hal tersebut tertuang Dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selain itu, sebut Taufik, KSOP Meulaboh akan meningkatkan pengawasan terhadap proses pengangkutan dan bongkar muat batu bara sesuai dengan SOP yang telah diatur bagaimana perlindungan terhadap lingkungan maritim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dinas ESDM Aceh bersama dengan Kementerian ESDM RI dan instansi terkait lainnya hanya melakukan pembinaan dan pengawasan secara periodik sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing,” tutup Taufik. (Suaradiksi/Alfianpasee)