Iklan

Wali Kota Lhokseumawe Bertindak Tegas, Segel Usaha Walet Ilegal

Redaksi
03 Mei 2025
Last Updated 2025-05-03T13:45:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Suaradiksi.com. Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah bangunan penangkaran sarang burung walet yang tidak memiliki izin resmi di berbagai lokasi dalam wilayah kota, Sabtu (3/5/2025).


Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang dan perizinan usaha.


Dalam sidak tersebut, Wali Kota turut didampingi oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas PUPR, serta aparatur Gampong setempat.


Hasil inspeksi menunjukkan bahwa seluruh bangunan yang diperiksa tidak mengantongi izin usaha resmi dan beberapa di antaranya juga melanggar aturan zonasi. Menindaklanjuti temuan itu, Satpol PP langsung melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan atas arahan Wali Kota.


Beberapa titik yang disidak antara lain berada di kawasan Hotel Rajawali, belakang Hotel Sidney, Toko Bunga Tanjung, beberapa toko di Jalan Perdagangan, serta toko-toko di Jalan Los.


“Sidak ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas ekonomi di Kota Lhokseumawe berjalan sesuai dengan ketentuan. Usaha penangkaran sarang burung walet wajib mengurus izin resmi dan tidak boleh melanggar aturan zonasi,” tegas Sayuti Abubakar.


Ia menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan agar segera melaporkan kegiatan usaha mereka dan mengurus perizinan sesuai regulasi yang berlaku.


“Kami tidak anti-investasi, tetapi semua kegiatan usaha harus sesuai aturan. Penertiban ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kota dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.


Menariknya, para pemilik bangunan menunjukkan sikap kooperatif selama pelaksanaan sidak. Mereka menerima tindakan penyegelan dan menyatakan kesediaan untuk mengikuti proses penertiban secara tertib dan sesuai aturan.


Sebagaimana diketahui, usaha penangkaran sarang burung walet merupakan salah satu potensi ekonomi daerah yang diatur dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota berkomitmen menata ulang sektor ini agar berjalan sesuai regulasi demi terciptanya ketertiban, kenyamanan masyarakat, dan iklim investasi yang sehat di Lhokseumawe. | Afrijal, Kontributor Lhokseumawe 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl