Iklan

Prostitusi Online Cemari Kota Petro Dollar, Polres Lhokseumawe Amankan Tiga Pelaku

Redaksi
05 Mei 2025
Last Updated 2025-05-05T08:34:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan saat menjelaskan kronologi penangkapan pelaku prostitusi online saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin 5 Mei 2025.

Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Kota Lhokseumawe, yang kerap dijuluki "Kota Petro Dollar" karena kekayaan sumber daya alamnya, kembali tercoreng oleh praktik asusila. Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kamis 1 Mei 2025 dini hari.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi berbasis daring. Ketiganya adalah MS (25), yang berperan sebagai mucikari sekaligus penyedia PSK, ISK (28) selaku pekerja seks komersial, serta MR (26) yang bertugas menjemput PSK ke lokasi.


Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, Senin 5 Mei 2025 di Gedung Serbaguna Wirasatya. Turut hadir Wakapolres Kompol Salmidin, Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, dan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe Tgk. Ikhwansyah.


Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung melalui media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Tipidter melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.


“Petugas memesan layanan PSK melalui WhatsApp kepada MS, dengan tarif Rp700 ribu termasuk sewa kamar. Setelah pembayaran melalui DANA, petugas diarahkan ke sebuah rumah di Meunasah Blang,” ungkap AKBP Ahzan.


Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar, sementara MR berjaga di luar. Ketiganya berhasil diamankan meski dua pelaku sempat berusaha melarikan diri. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit handphone, bukti transfer uang, sepeda motor, dan uang tunai Rp550 ribu.


Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak Januari 2025 dengan tarif antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. ISK sendiri mengaku telah menjadi PSK sejak 2023 dan beberapa kali dihubungi oleh MS untuk melayani pelanggan.


Para pelaku kini dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk hingga 100 kali, denda emas murni, atau penjara maksimal 100 bulan.


Pengungkapan ini menjadi tamparan keras bagi citra Kota Petro Dollar yang tengah berbenah menuju kawasan ekonomi islami. Praktik prostitusi berbasis digital menjadi tantangan baru yang harus dihadapi oleh aparat dan masyarakat. Kapolres pun mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga marwah kota.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl