![]() |
Yuni Sara membuat melaporkan kasus penipuan ke polres Lhokseumawe dengan nomor LP/B/45/I/2023/Aceh/RES LSMW/Polda Aceh tanggal 31 Januari 2023. Foto : ist |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Yuni Sara, warga Desa Cot Trieng, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe mempertanyakan proses kasus penipuan yang dilaporkannya ke Polres Lhokseumawe sejak 31 Januari 2023 lalu.
Hampir dua tahun melaporkan kasus penipuan ke polres Lhokseumawe dengan nomor LP/B/45/I/2023/Aceh/RES LSMW/Polda Aceh tanggal 31 Januari 2023, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum alias berjalan di tempat.
"Saya bersama keluarga hanya bisa pasrah dengan kondisi hukum saat ini dan hanya bisa menunggu namun sampai saat ini belum ada kepastian, bahkan sudah sampai dimana prosesi juga tidak tau, entah apakah pihak penyidik dari polres Lhokseumawe sudah pernah memanggil yang saya laporkan saya juga tidak tau,"kata Yuni Sara, Senin 2 September 2024.
Lebih lanjut, kata Yuni Sara, dirinya sangat kecewa dengan penyidik dari polres Lhokseumawe yang diduga tidak memproses kasus tersebut dan mungkin juga terlapor itu kebal dengan hukum yang ada.
"Buntut dari laporkan yang pernah saya buat ke Polres Lhokseumawe, terlapor malah berbuat semena-mena terhadap saya. Tanah yang sudah saya beli dan uangnya sudah lunas namun sertifikat nya sampai saat ini belum juga diproses dan malah menutup jalan untuk saya lalui,"ujarnya.
Menurut Yuni Sara, sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa tanah yang dijual oleh terlapor memberikan jalan akses namun saat ini jalan tersebut sudah ditutup dengan membongkar jembatan dan menumbangkan pohon ke jalan akses yang dilaluinya.
"Tidak berhenti disitu saja, pihak terlapor juga membuang popok bayi dan beling agar tidak bisa dilalui oleh saya, namun hal tersebut juga membuat Aparatur Desa Cot Trieng hanya diam membisu dan memihak kepada terlapor,"katanya.
Yang anehnya lagi, sebut Yuni Sara, dari informasi yang berhasil didapatkannya bahwa diduga terlapor sudah menggunakan sertifikat yang belum dipecah tersebut sebagai jaminan pada salah satu bank untuk mengambil kredit.
"Dalam sertifikat tersebut termasuk rumah dan tanah milik saya, namun digunakan untuk jaminan ke salah satu bank untuk mengambil kredit, dan hal itu sudah berjalan lama karena pihak terlapor sangat berani dan saya duga kebal dengan hukum,"jelas Yuni Sara.
Yuni Sara berharap kepada pihak penyidik dari polres Lhokseumawe untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut, jikalau memang tidak cukup unsur, silahkan dihentikan dan kalau sudah dilakukan penyidikan sudah sampai dimana pihaknya mendapatkan kepastian hukum.
"Jadi jangan terus digantung hingga kapan saya harus menunggu proses penyidikan imi," tutup Yuni Sara mengakhiri.