![]() |
Tersangka AS pemilik 3,15 kilogram ganja saat diamankan di Mapolres Nagan Raya. Foto : ist |
Suaradiksi.com. Nagan Raya - Seorang pria berinisial AS warga Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi karena menjual narkotika jenis ganja, Jumat 30 Agustus 2024. Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan 3,15 kilogram ganja.
Tersangka AS ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya yang menyamar sebagai pembeli atau biasa dikenal dengan teknik undercover buy.
Kepala Satuan Reserse Narkotika (Kasat Reskoba) Polres Nagan Raya Iptu Very Syahputra mengatakan korban ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
"Tersangka AS sekarang sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Very Syahputra, Selasa 3 September 2024.
Iptu Very Syahputra menyebutkan penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan jual beli ganja di wilayah tersebut.
"Penangkapan AS kita lakukan dengan cara menyamar, untuk dapat kita ringkus pada saat transaksi ganja di pinggir jalan yang berada di Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Seunangan Timur,"ujar Iptu Very Syahputra.
Dikatakan, Iptu Very, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka AS mengaku menyimpan barang haram tersebut di dalam jok sepeda motor miliknya. "Dari pengakuan tersangka, ganja sebanyak satu bal tersebut merupakan miliknya,"sebut Iptu Very Syahputra.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bal narkotika jenis ganja seberat 3,15 kilogram, satu buah telpon genggam, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 5290 VR.
"Semua barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk ditindaklanjuti kasus tersebut," tutup Iptu Very Syahputra. (Suaradiksi/Alfianpasee)