Iklan

Residivis Pencurian Ditangkap Polisi di Dewantara

Redaksi
05 September 2024
Last Updated 2024-09-05T02:25:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Residivis pencurian memperlihatkan barang bukti hasil kejahatannya. Foto : Dok Humas Polres Lhokseumawe 


Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Seorang residivis MF alias BY 31 tahun, kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh Tim Polsek Dewantara, Polres Lhokseumawe usai mencuci telpon genggam, Rabu 4 September 2024 siang. 


MF, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara pada tahun 2022 atas kasus pencurian, kali ini diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di Dusun I, Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.


Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I,K melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhlullah, ST., M.Sos, mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Dewantara. Empat orang warga mengadukan kehilangan empat unit telpon genggam dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.


"Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Dewantara membentuk tim dan segera melakukan penyelidikan, selanjutnya kasus pencurian ini mulai terungkap dan mengarah kepada MF sebagai terduga pelaku,"katanya.


Lebih lanjut, kata Ipda Fadhlullah, berbekal informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengamankan MF di sebuah rumah sewa di Dusun I, Desa Tambon Baroh. Bersama pelaku. Personil Polsek Dewantara juga menyita empat unit telpon genggam yang diduga hasil dari aksi pencurian tersebut.


Dalam laporan polisi, FM diidentifikasi sebagai terduga sebagai pelaku pencurian atas dua korban, Zamakha Syari (20) dan Ahmad Lutfi (17), yang keduanya merupakan pelajar. Kemudia Korban Zamakha melaporkan kehilangan dua unit telpon genggam dengan total kerugian Rp5,2 juta, sementara Ahmad Lutfi juga melaporkan kehilangan dua unit telpon genggam dengan nilai kerugian yang sama.


"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e Jo Pasal 362 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Dewantara untuk penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.


Kasus ini menambah daftar panjang aksi kriminal yang melibatkan residivis di wilayah hukum Polsek Dewantara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ril)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl