![]() |
Foto : Haba Aceh |
Suaradiksi.com. Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh turut bela sungkawa atas kepulangan ulama kharismatik Aceh sekaligus bakal calon wakil gubernur Aceh, Tgk H Muhammad Yusuf Abdul Wahab (Tu Sop).
Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan, seluruh komisioner turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian sosok ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (Huda) tersebut.
"Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa beliau dan menempatkannya di surga. Semoga Allah juga melimpahkan kesabaran dan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan," ujarnya, Sabtu 7 September 2024.
Terkait status Tu Sop sebagai bakal calon wakil gubernur Aceh, kata Saiful, mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
Pasal 125 ayat 1 dan pasal 126 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, "penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorang dalam hal: (a) berhalangan tetap".
"Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap, ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen," tuturnya.
Menurut Saiful, hal ini juga diatur pada pasal 38 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016. "Pengajuan pengganti dilakukan paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ulama kharismatik Aceh Teungku H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) dikabarkan telah meninggal dunia di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
Tu Sop meninggal dunia di salah atau rumah sakit di Jakarta. Sehari sebelumnya, bakal calon Wakil Gubernur Aceh yang berpasangan dengan Bustami Hamzah, melakukan check up ke Jakarta.
“Iya, Ayah Sop sudah berpulang ke rahmatullah,” kata Kausar M. Yus.
Sumber : Habaceh.id